Tinggal Sebulan Lagi Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Akan Dibuka, Apa Saja Persyaratan yang Harus Dipenuhi?

- 13 Februari 2024, 12:43 WIB
Gambaran para peserta CPNS sedang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CASN tahun 2023 silam./Instagram.com @kemenpanrb
Gambaran para peserta CPNS sedang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CASN tahun 2023 silam./Instagram.com @kemenpanrb /

 

GALAMEDIANEWS – Sekitar satu bulan lagi Pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang kabarnya akan dibuka pada bulan Maret mendatang.

Berdasarkan pernyataan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), pemerintah akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara dengan kuota sebanyak 2,3 juta formasi.

“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1,6 juta formasi yang belum diangkat sebagai PPPK. Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan, sehingga tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara sebanyak 2,3 juta formasi,” kata Jokowi dalam rilis pers Sekretariat Negara tanggal 5 Januari 2024 silam.

Sementara untuk formasi CPNS Pemerintah membuka kuota sebesar 690 ribu yang tersebar di instansi daerah 483 ribu dan instansi pusat 207 ribu.

Baca Juga: KPU RI Imbau Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara, Pastikan Surat Suara Belum Tercoblos

Pemerintah juga menjamin bahwa formasi CPNS ini bisa diikuti bagi para lulusan baru atau fresh graduate.

Sebelum mengikuti tes seleksi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pelamar.

Pertama, pelamar harus melakukan seleksi administrasi terlebih dahulu melalui portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id) untuk membuat akun.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x