Batik Air Berikan Perhatian Khusus pada Penumpang Bayi di Masa Pandemi

- 2 Oktober 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi bayi.*
Ilustrasi bayi.* /

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatq.com, dr. Rahmita Dewi menerangkan rapid test merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan guna mendeteksi antibodi dan antigen dalam darah yang berhubungan dengan infeksi virus khususnya Covid-19.

Pemeriksaan tersebut, bertujuan untuk skrining dan dilakukan dengan cara yang sederhana yakni meneteskan darah pada alat pemeriksaan khusus yang dapat memperlihatkan hasil yang instan dengan kisaran waktu beberapa menit saja.

Baca Juga:   Berkonsep Pariwisata, Ini Bocoran Film yang Tengah Dibuat Joe di Oktober

Berdasarkan peraturan pemerintah tentang Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan bagi orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) pandemi Covid-19.

Adapun isi dari SE tersebut, yakni menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal sah lainnya). Menunjukan surat keterangan uji tes PCR/Swab dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Serta menunjukkan surat keterangan bebas gejala serupa influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR/Swab dan/atau Rapid Test

Baca Juga: KAMI Diancam Moeldoko, Din Syamsuddin Tampar Balik: Kami Bukan Kumpulan Orang-orang Pengecut!

"Dalam peraturan tersebut, tidak dituliskan secara detail tentang batasan usia, maka umumnya peraturan tersebut berlaku untuk semua usia tanpa terkecuali balita," terangnya.

Menurutnya dari sudut pandang medis, anak tentunya akan lebih aman melakukan perjalanan setelah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

"Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menanyakan secara langsung pada maskapai penerbangan yang akan digunakan serta berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau dokter spesilis Kedokteran Penerbangan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x