Tak Hanya Megawati, 5 Tokoh ini Serahkan Dokumen Amicus Curiae Ke Mahkamah Konstitusi

- 18 April 2024, 07:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja /

GALAMEDIANEWS - Lima tokoh terkemuka menyerahkan dokumen amicus curiae atau dikenal sebagai sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui bahwa pada Selasa 16 April 2024, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri sudah lebih dulu mengajukan Amicus Curiae ke MK, namun saat ini ada lima tokoh masyarakat yang ikut mengajukan dokumen tersebut.

Lima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat amicus curiae sudah diterima pada Rabu 17 April 2024.

“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Kemudian ia menyampaikan bahwa kelima tokoh tersebut menyoroti berbagai aspek yang dinilai perlu diperbaiki untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem hukum di negara ini. 

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Benarkah? Cek Fakta

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” ujar Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.

Atas keprihatinan tersebut, kelima tokoh itu pun mengajukan empat usulan kepada Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x