Patuhi UU 10 Tahun 2016, Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu

- 18 April 2024, 23:02 WIB
Bukti Kepatuhan Bupati Bandung Terhadap UU 10 Tahun 2016 dan SE Mendagri, ia membatalkan  Pelantikan ASN 22 Maret Lalu./ Diskominfo
Bukti Kepatuhan Bupati Bandung Terhadap UU 10 Tahun 2016 dan SE Mendagri, ia membatalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu./ Diskominfo /

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga mengamini pernyataan Sekda Tjakra Amiyana tersebut. Ka DS, sapaan akrabnya menegaskan bahwa Pelantikan ASN pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan.

Baca Juga: Inovasi Kebijakan Bupati Bandung, Rembug Bedas untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat

"Ya Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri," ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna Kamis sore.***

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah