Patuhi UU 10 Tahun 2016, Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu

- 18 April 2024, 23:02 WIB
Bukti Kepatuhan Bupati Bandung Terhadap UU 10 Tahun 2016 dan SE Mendagri, ia membatalkan  Pelantikan ASN 22 Maret Lalu./ Diskominfo
Bukti Kepatuhan Bupati Bandung Terhadap UU 10 Tahun 2016 dan SE Mendagri, ia membatalkan Pelantikan ASN 22 Maret Lalu./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Sebagai bentuk kepatuhannya pada UU 10 Tahun 2016 dan SE Mendagri, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana, pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

"Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut," ujar Tjakra Amiyana di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2024, Bupati Bandung Dadang Supriatna Sampaikan Permohonan Maaf Lahir dan Batin

UU Nomor 10 Tahun 2016, lanjut diam, mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.

"Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," kata Tjakra Amiyana lagi.

Oleh karena itu, dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, ia menegaskan sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Menurut Tjakra Amiyana, pembatalan hasil Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini," ujarnya menegaskan.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x