Keluarga Peserta BPJS Bakal Peroleh BLT Sebesar Rp 4 Juta per Orang, Benarkah?

- 6 Oktober 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi BLT. (dok PRMN)
Ilustrasi BLT. (dok PRMN) /

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:

1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Kartu BPJS
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing rangkap 2

Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Baca Juga: Obat yang Digunakan Donald Trump belum Kantongi Izin, Terpaksa Diberikan Karena Mengancam Jiwa

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi “Bantuan Langsung.'

Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga

Mari kita semua senantiasa bersyukur….."

Setelah ditelusuri, seperti ditulis PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul artikel Cek Fakta: Keluarga yang Miliki BPJS akan Dapat BLT Sebesar Rp 4 Juta per Orang? Ini Penjelasannya, informasi itu bohong alias hoaks.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x