PT KAI : Hati-hati! Tahun 2020 Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

- 7 Oktober 2020, 13:49 WIB
SEBUAH video viral menunjukan pria pengendara motor menerobos pintu palang lintasan kereta api di Bandung
SEBUAH video viral menunjukan pria pengendara motor menerobos pintu palang lintasan kereta api di Bandung /Twitter.com/@edansepurorg



GALAMEDIA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, kembali mengingatkan para pengguna jalan, khususnya di wilayah kerja Daop 6 Yogyakarta agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. Peringatan tersebut ditekankan kembali, karena selama tahun 2020 dari Januari sampai awal Oktober, PT KAI mencatat terjadi 198 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

‌Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengutip pernyataan VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, menjelaskan kepada wartawan, Kamis, 7 Oktober 2020, bagi pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan.

"PT Kereta Api Indonesia mengingatkan, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, akan dikenakan denda hingga Rp 750.000,-. Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar Eko Budiyanto, seperti disampaikan VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca Juga: Bermodal Kurang dari Rp200 ribu, Fahmi Hadirkan Dimsum Khusus Kantong Mahasiswa

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 itu, dalam pasal 296 UU No. 22/2009, disebutkan secara jelas aturan bagi kendaraan bermotor saat di perlintasan antara kereta api dan jalan. Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, jika tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain seperti disebutkan dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,-.

"Pasal 114 juga menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Pengemudi wajib mendahulukan kereta api," tandasnya.

Baca Juga: Segera Daftar, DKI Jakarta Lelang Terbuka Secara Nasional Jabatan Sekda

Eko Budiyanto menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti. Sebelum melintas rel KA, pengemudi harus menengok ke kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.

"Jika ada kereta api yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan tersebut juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 124 yang menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," sambungnya.

Baca Juga: Doakan Donald Trump Mati Kena Covid-19, Guru dan Anggota Dewan Sekolah Bergengsi Mengundurkan Diri

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta menambahkan, jika pengguna jalan bersikap hati-hati dan patuh terhadap aturan UU, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dapat dihindari. Dia kembali menekankan, PT KAI berharap masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang agar keselamatan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x