Dari berbagai modus yang dilakukan para pelaku, kata Aldi, terdapat 22 orang korban yang memberikan laporan kepada pihak kepolisian. Artinya ada beberapa tersangka yang melakukan beberapa kali.
Terkait modus tersangka Curas di Rajamandala, Aldi menerangkan, pelaku yang saat ini menjadi tersangka melakukan modus aksinya dengan menghentikan kendaraan korban lalu mengancam korban.
"Tersangka Curanmor ada yang menggunakan kunci T atau kunci palsu," katanya.
Lebih lanjut, Aldi menegaskan, belasan tersangka yang berhasil diamankan dikenanakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara termasuk dari beberapa orang sebagai penadah.
"Para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun," ucapnya menandaskan. ***