Sebelum UU Cipta Kerja Disahkan, Presiden Jokowi Dua Kali Bertemu Pimpinan Serikat Pekerja dan Buruh

- 9 Oktober 2020, 14:20 WIB
Presiden Jokowi(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) /

Bukan hanya itu, tambahnya, pimpinan DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi lX DPR RI secara formal dan informal pun sejak awal pembahasan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja.

Baca Juga: Buton Diguncang Gempa Bermagnitudo 5,4

"Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di baleg bersama pemerintah dan pengusaha," imbuhnya.

Maka dari itu ditekankannya, DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik yang seluas-luasnya, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.

"Kami menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya," tandasnya.

Baca Juga: Digelar Sabtu Besok, MPA IKA SMA3BDG Pilih Presiden Periode 2020-2024

Terakhir, Melki menilai bahwa demo seperti yang dilakukan beberapa hari ini tidak produktif dan malah berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 secara drastis.

"(Untuk itu) butuh dialog yang baik antara DPR RI, pemerintah, para pihak khususnya pimpinan Serikat butuh dan seikat pekerja serta tokoh masyarakat lainnya untuk membahas kelanjutan pasca pengesahan UU Cipta Kerja khususnya membahas aturan turunan dan mengajak komponen masyarakat untuk ke depankan dialog dan tidak turun ke jalan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah