Bawaslu Beri Warning untuk PKK: Harus Netral di Pilkada Kabupaten Bandung!

- 11 Oktober 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

Menurutnya, dalam larangan yang diatur dalam UU Pilkada, tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye ataupun mendukung calon tertentu.

Pengurus dan kader PKK mulai dari tingkat desa sampai kabupaten agar bisa menjaga netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020.

Pasalnya, PKK bukan organisasi partai atau yang berafiliasi kepada partai politik tertentu. PKK mengemban tugas sosial, sudah sepatutnya kegiatan sosial tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"Kader PKK dituntut netral, tapi mereka juga bisa menyukseskan Pilkada dengan berperan aktif dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya menyangkut aturan terbaru terkait Pilkada seperti pada saat kampanye tidak boleh ada kerumunan massa lebih dari 50 orang," terangnya.

Baca Juga: Hak Paten Nama Playstation 5 Jadi Persoalan di India, Perilisan Terancam Diundur

Sedangkan terkait ulah yang dilakukan oknum PKK di Desa Gunung Leutik, Bawaslu Kabupaten Bandung akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi termasuk memerintahkan Pengawas Kecamatan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang bersangkutan.

"Kader PKK mereka punya hak suara, tapi hak politik tersebut hanya bisa disalurkan di TPS saja tak perlu dipamerkan segala karena bisa merusak peran mulia PKK. Sama dengan ASN posisinya harus netral, hanya tentu beda perlakuannya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x