GALAMEDIANEWS – Setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dialihkan Kementerian Agama ke haji plus. Ada isu 10.000 kuota haji dijual dengan harga tertentu.
Pengalihan kuota tambahan dilakukan Kementerian Agama tanpa terlebihdahulu melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. “Dalam mengambil keputusan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR. Terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama,” kata Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, pada keterangan persnya Rabu 19 Juni 2024 malam di Makkah.
Disampaikan Luluk Nur Hamidah, pihaknya merasa sangat kecewaan terhadap keputusan pemerintah mengalihkan setengah dari kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang kepada haji plus tanpa konsultasi dengan DPR. Perubahan seharusnya melibatkan dialog dan pertimbangan dari DPR agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangsur Kembali ke Makkah
"Kami mendengar alasan pemerintah mengenai perubahan sistem di Saudi Arabia yang menyebabkan pengalihan setengah kuota 20.000 ini untuk haji plus. Namun, sangat disayangkan karena tidak dikonsultasikan dengan DPR. Apa susahnya membuka ruang dialog dan membicarakan ini bersama-sama?" ujar Luluk Nur Hamidah.
Disampaikan Luluk Nur Hamidah, bahwa dalam mengambil keputusan, pemerintah seharusnya tetap mempertimbangkan masukan dari DPR, terutama terkait undang-undang dan kesepakatan yang telah dibuat bersama Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemerintah tidak berada di posisi yang aktif dalam hal penyesuaian atau sistem E-Hajj yang diluncurkan oleh Saudi Arabia. Hal ini seharusnya disampaikan oleh Kemenag agar kami di DPR juga bisa memahami perubahan yang terjadi," ujar Luluk Nur Hamidah, sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI Kamis 20 Juni 2024.
Pada kesempatan Luluk Nur Hamidah, menyoroti kurangnya informasi yang diterima DPR mengenai negosiasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Jika Kemenag mentok dalam negosiasi, kami perlu tahu. Namun, yang terjadi sekarang, kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Ini berarti pemerintah sengaja mengambil keputusan sepihak," tegas Luluk Nur Hamidah.
Bahkan Luluk Nur Hamidah, menyinggung adanya desas-desus yang menyebutkan bahwa kuota haji dijual dengan harga tertentu. "Kami mendengar desas-desus yang sangat tidak mengenakkan bahwa kuota ini dijual dan ada pihak-pihak yang harus mengeluarkan sejumlah uang atau dolar tertentu untuk mendapatkan percepatan haji tahun ini, padahal seharusnya masih beberapa tahun lagi," ujarnya.