Tinggal Dua Bulan, Pemkot Cimahi Kejar Target Realisasi PAD dari Sektor Parkir

- 12 Oktober 2020, 08:42 WIB
Deretan sepeda motor milik Pemkot Cimahi yang dilelang secara online. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia)
Deretan sepeda motor milik Pemkot Cimahi yang dilelang secara online. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia) /

Karena Perda belum direvisi, otomatis tahun ini tarif parkir tepi jalan di Kota Cimahi masih menggunakan tarif lama. Tarif parkir sepeda motor saat ini Rp. 1.000, kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya Rp 2.000. Angkutan barang jenis box/pick up Rp. 2.500, tarif parkir truk/bus sedang Rp. 3.000.

"Sedangkan untuk tarif baru nantinya, kendaraan bermotor truk/bus besar Rp 5.000, kendaraan bermotor truk/bus sedang Rp 4.000, kendaraan bermotor angkutan barang jenis box dan ouck up Rp 3.000, kendaraan bernotir rida empat/roda tiga/sedan dan sejenianya Rp 3.000, sepeda motir Rp 2.000," terang Dessy.

Ia berharap dengan peningkatan aktivitas dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, pendapatan dari retribusi parkir semakin meningkat. Pihaknya juga mengimbau juru parkir dan konsumen tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ini Arti dan Makna Asmaul Husna Al Mutakabbir, Al Khaliq, dan Al Baari, Yuk Pahami dan Amalkan

"Dengan penerapan AKB dimana sejumlah pusat kegiatan perdagangan mulai beroperasi kembali, kondisi parkir pun mulai meningkat lagi," tukas Dessy.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah