Abdy Yuhana: Berjasa untuk Bangsa, Bung Karno Diperlakukan Tak Adil oleh Negara

- 29 Juni 2024, 16:14 WIB
Abdy Yuhana./ist
Abdy Yuhana./ist /

Abdy membandingkan dengan Presiden Jokowi yang akan habis masa jabatannya. Sesuai Undang-undang No. 7 tahun 1978, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setara 100% dari gaji pokok terakhirnya.

Jokowi juga bakal mendapat rumah dari negara berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Permenkeu 120/PMK.06/2022.

Baca Juga: Kesukaan Gen Z! Resep Popcorn Chicken ala Martin Praja, Cocok buat Cemilan Enak di Rumah

Rumah pensiun Jokowi saat ini dalam proses pembangunan dan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah seluas 12 ribu m2, sebagaimana disampaikan sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.

"Kehidupan masa pensiun yang akan didapatkan Jokowi dan beberapa mantan Presiden RI lainnya tidak dirasakan oleh Presiden pertama Indonesia yakni Presiden Soekarno. Soekarno wafat dalam kondisi memprihatinkan dan tidak diperlakukan secara adil," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah