Kampanye Calon Kepala Daerah di Kabupaten Bandung Masih Libatkan Anak-anak

- 13 Oktober 2020, 16:48 WIB
Pilkada Serentak 2020 akan digelar RAbu 9 Desember 2020. Masyarakat harus menyalurkan hak politik namun dengan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19
Pilkada Serentak 2020 akan digelar RAbu 9 Desember 2020. Masyarakat harus menyalurkan hak politik namun dengan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid 19 /Instagram.com/kpu_ri

Apalagi, lanjut dia, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengan pandemi Covid-19. Menurut Hedi, upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks.

Sedangkan, terhadap pihak-pihak yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

Baca Juga: Petinggi KAMI Diciduk Polisi, Rocky Gerung Rilis Video: UU yang Dibuat Tertutup Rencanakan Kejahatan

"SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujarnya.

Dalam mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya.

"Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," jelasnya.

Baca Juga: Gara-gara Ini Jerinx Dipolisikan Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia Bali

Selain itu, kata Hedi, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada. Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium. Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindasan.

Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye ternyata dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.

"Sesuai ketentuan pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hal dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," paparnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x