GALAMEDIA - Pihak Istana Negara akhirnya menerima naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diserahkan ke Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dari pihak Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, pada Rabu siang, 14 Oktober 2020.
Indra tiba di Lobi Utama Gedung Setneg pada sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa naskah final yang tebal itu di tangannya untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Setneg.
Kepada wartawan Indra memperlihatkan naskah final yang terlihat bersampul plastik mika bening sejenak dan mempersilakan wartawan untuk memotret dirinya dengan naskah itu di tangan.
Baca Juga: Penampilan Terbaik Tahun Ini, Flawless dengan Make-up Glamour Kate Middleton Pukau Publik Inggris
Ia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan apakah hadir sendiri saat menyerahkan naskah final itu.
Indra memang terlihat datang seorang diri dengan pengawalan beberapa ajudan-nya.
Menurut informasi, Indra diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca Juga: BPN Tegaskan Pemkot Bandung Pemilik Sah Lahan di Kiaracondong
Sebelumnya ia sempat memastikan bahwa tidak ada perubahan substantif dari draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden Jokowi dengan naskah yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10).