Terkait Pemanggilan Bupati Bandung, Ini Penjelasan Bawaslu

- 14 Oktober 2020, 17:52 WIB
Bupati Bandung, Dadang Naser
Bupati Bandung, Dadang Naser /dok

Penanganan dugaan pelanggaran oleh Dadang Naser itu, menurut Ari, juga tidak hanya ditangani oleh Bawaslu. Melainkan pula melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Iya, dugaannya seperti itu (ada unsur pidana), tapi kemarin kami sudah panggil beberapa pelapor, saksi juga. Hari ini pihak yang dilaporkan. Alhamdulilah mau dimintai klarifikasi meskipun melalui sistem dari sendiri," katanya.

Baca Juga: Mata Najwa di Trans 7 Pukul 20.00 WIB, Angkat Tema 'Cipta Kerja Mana Fakta Mana Dusta'

Ari menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bandung sebelumnya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bandung masih memiliki waktu lima hari untuk menangani kasus tersebut.

"Kami nanti akan minta ahli bahas forensik. Karena ini ada unsur pidana, maka kami harus hati hati. Jadi, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan bulat dalam mengambil keputusannya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x