Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Tanpa Abaikan Protokol Kesehatan

- 16 Oktober 2020, 15:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian). /

Guna menggaet investor potensial, pemerintah telah menawarkan berbagai insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction. Fasilitas lainnya, yakni pengendalian impor dan pengamanan pasar domestik. “Untuk super tax deduction akan diberikan kepada investor yang bersedia terlibat dalam pengembangan kualitas SDM. Hal ini sangat penting karena untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan kompeten,” papar Dody.

Baca Juga: Bareng Kapolda dan Pangdam III Siliwangi Sejumlah Ormas Deklarasikan Jabar Cinta Damai

Pemerintah juga memberikan insentif bagi industri pengolahan yang terkena dampak wabah Covid-19. Pemberian insentif ini ditujukan untuk pemulihan dunia usaha di tengah pandemi. “Melalui dukungan tersebut, diharapkan dunia usaha dapat tetap bertahan dan berkembang,” imbuhnya.

Insentif tersebut antara lain berupa relaksasi pajak impor, relaksasi pajak penghasilan, relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai, dan keringanan pajak penghasilan bagi badan usaha perorangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Pajak Insentif Wabah Virus Corona.

Pada masa pandemi ini pemerintah juga terus berupaya memberdayakan industri nasional melalui penerapan aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini guna mendorong penguatan dan pendalaman struktur industri nasional. “Dari pandemi ini kami menyadari bahwa banyak pohon industri yang belum terisi dengan baik. Inilah peluang substitusi impor untuk mengisi kekosongan guna mewujudkan kemandirian industri nasional,” terang Dody.

Baca Juga: Laga Uji Coba Lawan PSKC Batal, Robert Kembali Liburkan Pemain Selama 2 Hari

Lebih lanjut, pemerintah bertekad akan terus meningkatkan kualitas kebijakan strategis yang dapat mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan mendukung investasi di Indonesia, baik itu investasi domestik maupun asing. “Oleh karena itu, kami menyambut baik semua rekomendasi dari semua pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kebijakan terkait di masa mendatang,” ujarnya.

Dengan prediksi mulai membaiknya ekonomi di tahun 2021, Menperin Agus optimistis, kinerja industri manufaktur pada tahun depan akan mampu tumbuh sebesar 4,7-5,5%. “Guna mencapai sasaran itu, kami telah menetapkan target program substitusi impor sebesar 35% di tahun 2022,” ungkapnya.

Menteri AGK mengingatkan, untuk meraih potensi pasar dan bisa unggul dalam kompetisi, pelaku usaha perlu akrab dengan inovasi dan teknologi karena saat ini sudah menjadi sebuah keharusan di tengah kondisi pandemi. “Target substitusi impor ini diharapkan bukan hanya menyentuh produk saja, tetapi juga menyentuh penggunaan teknologi,” tegasnya.

Salah satu upaya yang juga dilakukan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha lebih kondusif adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui pengesahan UU Ciptaker tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x