"Situasi sedang sangat berat. Saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan dan tim pemulihan ekonomi, agar komunikasi betul-betul saling paham. Hari ini kepala dinas saya masih rapat dengan tim pengupahan, buruh dan pengusaha," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar menetapkan UMP Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp 141.978,53 dari tahun lalu dan berlaku mula 1 Januari 2020.
Baca Juga: Vietnam-Jepang Sepakat Siap Hadapi China di Indo-Pasifik
Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. ***