Tiga Relawan KAMI Jabar Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan Polisi

- 21 Oktober 2020, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago /Sumber/Jurnal Gaya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago /Sumber/Jurnal Gaya /



GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tiga relawan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka kasus penganiayaan aparat kepolisian saat aksi demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Jawa Barat, Kamsi 8 Oktober lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A.Chaniago mengatakan, penetapan tiga orang tersangka itu berasal dari pemeriksaan terhadap enam orang petinggi KAMI yang berstatus sebagai saksi.

"Hasil penyidikan bahwa muncul tiga orang lagi (tersangka) yang kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, dikutip dari Antara, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Telanjangi Rezim Penguasa, Ketua YLBHI Asfinawati Ungkapkan Jeritan Jutaan Rakyat

Tiga orang tersangka itu berinisial IR (37), MYR (23), dan URJ (24). Satu orang dari mereka, kata dia, merupakan mahasiswa dan dua orang lainnya merupakan pegawai swasta.

Menurut Erdi, ketiga orang itu diduga terlibat pengeroyokan anggota polisi hingga menyebabkan luka di bagian kepala dan perlu dilakukan penanganan medis.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, hingga saat ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Instruksikan Penutupan Masjid di Paris

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.

Erdi mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: PDIP Sebut Banyak Elit Politik Iri Karena Tak Dapat Jabatan Strategis

Sebelumnya para tersangka disebut menyekap anggota polisi di sebuah bangunan di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung, pada hari terakhir unjuk rasa. Anggota polisi tersebut dianiaya menggunakan sekop hingga batu.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x