Tersangkut Benang Layangan, Pesawat Citilink Masih Bisa Mendarat di Bandara Adisutjipto

- 24 Oktober 2020, 14:14 WIB
/

Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua.

"Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena  propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang," kata Pandu.

Baca Juga: Panglima TNI Buka Kejurnas Menembak di Senayan

Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.

"Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi," kata dia.

Baca Juga: Ahok: Saya Masih Bisa Jadi Presiden

Ia menjelaskan, penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x