Berdasarkan proyeksi, untuk memenuhi kebutuhan penanganan Covid-19 di dalam negeri sampai dengan Desember 2020, dibutuhkan sebanyak 8,5 juta stok APD Coverall, 3,2 juta surgical gown, dan 129,8 juta masker bedah.
Sedangkan perkiraan kapasitas produksi nasional sampai dengan Desember 2020 untuk produk APD coverall yaitu sebanyak 352,2 juta, surgical gown sebanyak 224,3 juta, dan masker bedah sebanyak 3,5 miliar.
Hal ini menunjukkan, Indonesia memiliki potensi ekspor APD coverall sebanyak 343,7 juta, surgical gown sebanyak 221,1 juta, dan masker bedah sebanyak 3,3 miliar.
Baca Juga: Libur Panjang, Lebih Aman Pilih Staycation Saja! Jika Harus Keluar Patuhi Protokol Kesehatan
Untuk itu, setelah dianggap dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, Kemendag membuka kembali ekspor produk-produk tersebut dengan menerbitkan Permendag No. 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri.
“Melalui Permendag tersebut, ekspor antiseptik dibebaskan, ekspor etil alkohol kembali diatur melalui Permendag No. 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain. Sementara ekspor bahan baku masker, masker, dan APD diatur menggunakan instrumen persetujuan ekspor,” ujar Jerry.
Sampai saat ini, Kemendag telah menerbitkan persetujuan ekspor (PE) APD dan masker terhadap 35 perusahaan dengan total alokasi ekspor yang diberikan untuk produk APD Coverall sebanyak 80,55 juta, surgical gown sebanyak 17,95 juta, dan masker bedah sebanyak 752,58 juta, dengan tujuan ekspor ke berbagai negara, antara lain Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Afrika Selatan, Belanda, Prancis, Australia, Singapura, dan Hong Kong.
Baca Juga: Kepala Bareskrim Polri Membenarkan Telah Menangkap Gus Nur di Malang Terkait Ujaran Kebencian
Diproyeksikan, potensi sumbangan nilai ekspor APD dan masker sampai dengan akhir 2020 dapat mencapai USD 4,56 miliar.