PT Leuwitex Segera Ekspor Masker 4-Ply Mendapat Apresiasi Wamendag

- 24 Oktober 2020, 17:01 WIB
 Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memakai alat pelindung  (APD) di PT Leuwijaya Utama Textile, Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu(24/10/2020). Kementerian Perdagangan membuka kembali ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung (APD) diri melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2020 pada pertengahan Juni lalu. Robby Hamzah.Job/Galamedia
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memakai alat pelindung (APD) di PT Leuwijaya Utama Textile, Jalan Cibaligo, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu(24/10/2020). Kementerian Perdagangan membuka kembali ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung (APD) diri melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 Tahun 2020 pada pertengahan Juni lalu. Robby Hamzah.Job/Galamedia /

GALAMEDIA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengapresiasi kinerja PT Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) di Jalan Cibaligo Leuwigajah Kota Cimahi, yang meluncuran produk masker 4-Ply (masker yang terdiri dari empat lapisan), Sabtu, 24 Oktober 2020. Rencananya masker terbaru tersebut akan segera diekspor.

"Kemendag sangat mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan PT Leuwitex dan berharap dengan diluncurkannya produk masker 4-Ply ini dapat memberi kontribusi positif terhadap kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Wamendag Jerry.

Wamendag menuturkan kehadirannya pada peluncuran produk Masker 4-Ply Leuwitex tersebut merupakan dukungan terhadap peuang ekspor di tengah Pandemi Covid-19.

Kementerian Perdagangan membuka kembali ekspor bahan baku masker, masker, dan alat pelindung (APD) diri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 pada pertengahan Juni lalu.

Baca Juga: Pemerintah Hapus PSC, Ini yang Ditunggu-tunggu Industri Penerbangan Nasional

Peluang tersebut telah dimanfaatkan dengan baik para pelaku industri dalam negeri, salah satunya PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) yang berhasil mengekspor puluhan juta masker ke mancanegara.

Pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Kemendag menerbitkan larangan sementara ekspor alat kesehatan melalui Permendag No. 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Hal ini dikarenakan adanya peningkatan kapasitas produksi dan diversifikasi produk pada sektor industri dalam negeri, kebutuhan terhadap produk-produk tersebut mulai tercukupi.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jabar Perkuat Koordinasi Hadapi Fenomena La Nina

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x