KPK Imbau Pihak Istana Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat Edisi Sumpah Pemuda

- 27 Oktober 2020, 14:21 WIB
Sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda yang diminta dilaporkan gratifikasinya oleh pihak Istana ke KPK
Sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda yang diminta dilaporkan gratifikasinya oleh pihak Istana ke KPK /bukalapak/

Baca Juga: Ribuan Buruh Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021

"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," ungkap Ipi.

Pada tahun 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.

Pada saat itu Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK dengan total nilai Rp58 miliar dalam dalam bentuk berbagai barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen hingga lukisan.

Baca Juga: Terekam Kamera, Heboh Penampakan Makhluk Misterius Loch Ness Tiongkok di Danau Surga China

"Biasanya Presiden disiplin melaporkan setiap pemberian. Jangankan sepeda, perhiasan mahal saja dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi.

Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsiobal Bodebek, Depok Masih Zona Merah!

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x