Kubu Cucu Sutara Minta Ketua yang Lama Mengosongkan Gedung Kadin Jabar

- 27 Oktober 2020, 19:55 WIB
Kubu Cucu Surara memperlihatkan bukti laporan polisi terkait polemik Gedung Kadin Jabar, Selasa 27 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Kubu Cucu Surara memperlihatkan bukti laporan polisi terkait polemik Gedung Kadin Jabar, Selasa 27 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pengurus lama Kadin Jabar yang sebelumnya dipimpin oleh Tatan Pria Sujana diminta untuk mengosongkan Gedung Kadin Jabar di Jln. Sukabumi No 42 Kota Bandung.

Permintaan disampaikan Pengurus Kadin Jabar yang ditetapkan seusai hasil Musprovlub tanggal 10 September 2020 lalu, dengan Ketua Umum Cucu Sutara.

Kubu Cucu menilai Tatan Sujana sudah bukan Ketua Kadin Jabar lagi karena sudah terpilih kepengurusan yang baru versi Musprovlub di Purwakarta. Secara otomatis, seharusnya Gedung Kadin harus segera dikosongkan oleh Tatan.

Baca Juga: Usai Justin Gaethje, Ini Perkiraan Bayaran yang Diterima Khabib Nurmagomedov

Pengurus Kadin Jabar, Feri menyatakan, sejak kepengurusan di bawah Cucu Sutara dilantik pada 22 Oktober 2020, jajarannya belum bisa beraktifitas karena gedung dikuasai oleh Tatan dan kelompoknya.

"Soal gedung memang mengganggu, kami akan tempuh beberapa jalur atau opsi, " ungkap Feri kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.

Salah satu pengurus Kadin Jabar, Fadrudin Damanhuri sebagai Ketua Forum Kordinator Kadin kabupaten/kota menambahkan, sejak tanggal 10 September status Tatan sebagai anggota Kadin dan pengurus sudah dicabut.

Tatan, ujar Fadrudin, sudah dipecat atau diberhentikan dengan terbitnya SK 039 Kadin Pusat.

Baca Juga: AKBP Indra Setiawa Resmi Jabat Kapolres Cimahi,AKBP Yoris Maulana Jabat Kabagbinops Polda Jabar

"Intinya hak Tatan sudah dicabut, sudah tidak boleh menggunakan lembaga dan organisasi Kadin," katanya.

"Musprovlub Kadin Jabar sudah sah menetapkan pak Cucu sebagai ketua per tanggal 22 Oktober 2020 dan dilantik oleh Ketua Umum Kadin Pusat," lanjut Fadrudin.

Ia menambahkan, Kadin Pusat hadir dan mengakui kepengurusan Cucu Sutara. Secara kelembagaan, Kadin Jabar menurutnya sudah harus segera bekerja.

Apalagi sebanyak 17 anggota Kadin yang baru masuk tim pemulihan ekonomi Jawa Barat.

Baca Juga: 32 Orang Diswab Test, 17 Warga Pulosari Cijolang Selesai Jalani Perawatan  

"Kami terkendala tak ada gedung, jadi bagaimana bisa bekerja. Sampai hari ini gedung masih dikuasai oleh orang yang tak memiliki hak," jelasnya.

Fadrudin meminta, agar semua pihak termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa mengimbau kelompok Tatan Pria Sujana untuk mengosongkan gedung.

Pihaknya juga menyatakan, terkait lahan gedung yang dikuasai, Kadin Jabar sudah melaporkan tindakan Tatan ke Polda Jabar, dengan LP 1077/X/2020 terkait penguasaan lahan pasal 167.

"Kami meminta kelegowoan Tatan dan kawan-kawan untuk segera meninggalkan gedung. Hal yang berkaitan dengan gugatan silakan sambil jalan, gedung mohon segera dikosongkan, " jelasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x