Jokowi Dituding Tak Memihak Buruh Gara-gara Tak Menaikkan Upah Minimum 2021

- 27 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021.
Ilustrasi Upah Minimum Tahun 2021. /Pexels

GALAMEDIA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE)  Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020, upah minimum tahun depan akan tetap sama seperti tahun 2020.

Dengan keputusan tersebut, maka upah di Kota Cimahi tahun 2020 kemungkinan besar tetap apada angka Rp. 3.139.274,74.

Baca Juga: Kubu Cucu Sutara Minta Ketua yang Lama Mengosongkan Gedung Kadin Jabar

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, keputusan tidak naiknya upah minimum tahun ini semakin memperlihatkan wajah pemerintahan era Presiden Joko Widodo yang tidak memihak kaum buruh. Padahal para buruh sangat menginginkan upah tahun depan naik 8 persen.

"Tentunya hal itu semakin meyakinkan kami bahwa pemerintah jelas tidak ada keberpihakan terhadap kaum buruh atau pekerja," kata Asep saat dihubungi, Selasa 27 Oktober 2020.

Dikatakannya, para buruh di Kota Cimahi mengancam akan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada sama sekali kenaikan upah tahun depan. "Kami pastikan buruh akan melakukan aksi yang lebih besar lagi," ucapnya.

Menurutnya, keputusan ini menjadi hadiah terpahit lanjutan setelah sebelumnya pemerintah bersama DPR RI membuat Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Usai Kalahkan Justin Gaethje, Ini Perkiraan Bayaran yang Diterima Khabib Nurmagomedov

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x