Produk hukum tersebut hingga kini masih mendapat tentangan dari para buruh. Mereka meminta pemerintah membatalkan Omnibus Law.
"Undang-undang Cipta Kerja saja masih masalah, sekarang memunculkan masalah baru," tuturya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut.
"Betul kita sudah terima surat edarannya. Isinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020," terangnya.
Baca Juga: AKBP Indra Setiawa Resmi Jabat Kapolres Cimahi,AKBP Yoris Maulana Jabat Kabagbinops Polda Jabar
Dikatakan Uce, untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kota Cimahi dalam waktu dekat. Hasil pleno tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi, untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat.
"Walau sudah ada edaran tetap harus diplenokan. Sudah ada hasil pleno, diusulkan ke wali kota untuk diusulkan ke gubernur, dan ditetapkan sebagai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten)," terang Uce.
Diakui Uce, keputusan ini tentunya membuat para buruh di Kota Cimahi kecewa. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena keputusan sudah dibuat pemerintah pusat. "Buruh kan pasti inginnya naik, tapi kan sudah ada edarannya," tandasnya.***