GALAMEDIA - Sebuah rumah dijadikan gudang penyimpanan minuman keras tradisional jenis tuak siap jual di Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Polsek Indihiang, Kompol Didik Rohim, Minggu 1 November 2020 membenarkan, polisi telah mengungkap sebuah rumah yang didalamnya terdapat ratusan liter minuman keras tradisional tuak untuk diedarkan di wilayah Tasikmalaya.
"Saat ini minuman keras tersebut sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti, seluruhnya ada sekitar 600 liter miras jenis tuak," katanya.
Baca Juga: Muhammad Rocky Gerung Jadi Nama Panggilan Sang Filsuf Ini?
Ia menuturkan, pengungkapan penjualan minuman keras tradisional itu berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya orang tidak dikenal sering keluar masuk di rumah itu.
Personel polisi yang melakukan operasi penggerebekan, seperti dilansirkan Antara, sempat kesulitan saat mencoba masuk ke rumah tersebut karena pintu dalam keadaan terkunci, hingga akhirnya harus didobrak.
Polisi menduga pemilik gudang sudah mengetahui akan ada penggerebekan, sehingga saat di lokasi kejadian tidak ada pemilik rumah atau orang yang menunggu minuman tersebut.
Baca Juga: Netizen +1 Meradang, Yakin Bakal Kalah Pemilu Madame Tussauds Jejalkan Patung Trump dalam Bak Sampah
Selanjutnya barang terlarang itu dibawa untuk dijadikan barang bukti, polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap peredaran dan kepemilikan minuman tuak itu.