Sembilan Makam di TPU Khusus Covid Dibongkar dan Dipindahkan Ahli Waris

- 5 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi Petugas pemakaman membawa peti jenazah untuk dimakamkan di lokasi pemakaman COVID-19.
Ilustrasi Petugas pemakaman membawa peti jenazah untuk dimakamkan di lokasi pemakaman COVID-19. /Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Sampai bulan November 2020, 9 makam jenazah dipindahkan atau dibongkar ahli waris dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bungus. Padahal pemakaman itu khusus untuk orang yang meninggal akibat Covid-19.

Dari sembilan makam yang dibongkar itu, hasil tes PCR swab yang dikeluarkan oleh Laboratorium Universitas Andalas menyatakan 7 jenazah negatif Covid-19, sedangkan 2 jenazah positif.

"Sejak Pemko Padang menetapkan TPU Bungus sebagai pemakaman khusus jenazah Covid-19 pada April lalu, sudah ada 9 makam yang dibongkar ahli waris dengan berbagai alasan," kata Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Perekonomian Minus 3,49 Persen

"Yang dimakamkan di TPU Bungus tidak hanya untuk yang positif Covid-19, tetapi juga jenazah yang diduga terpapar Covid dan telah menjalani pemeriksaan swab tetapi telah meninggal dunia sebelum hasil pemeriksaan keluar," tambahnya seperti dilansirkan RRI.

Mekanisme pembongkaran atau pemindahan makam, menurut Mairizon, khusus jenazah positif Covid-19 baru dapat dipindahkan setelah 48 hari masa penguburan. Hal itu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Dinas Kesehatan guna memastikan virus dalam tubuh jenazah telah hilang.

"Proses pembongkaran harus mengikuti protokol Covid-19 yaitu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Gerah Beijing, Filipina Nekat Izinkan Eksplorasi Minyak di Laut China Selatan

Sementara, untuk jenazah yang negatif Covid-19 dapat dipindahkan kapan saja, setelah memperlihatkan surat hasil PCR swab negatif dari labor.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x