BLT BPJS Tahap 2 Ternyata Berbeda dengan Sebelumnya

- 6 November 2020, 20:25 WIB
Segera cek rekening, BLT BPJS Tahap 2 cair hari ini.
Segera cek rekening, BLT BPJS Tahap 2 cair hari ini. //Komite UMKM

GALAMEDIA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyebut proses pencairan BLT BPJS atau subsidi gaji tahap 2 ada yang berbeda terutama dalam proses sebelum pencairan.

Untuk tahap kedua, BLT BPJS harus ada rekomendasi dari KPK sebelum dicairkan.

Sejak awal, banyak pihak yang mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Ida mengatakan pada tahap 1 sudah 98,7 persen sudah tersalurkan kepada penerima program, dari 12, 4 juta penerima subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Fix Joe Biden Menang Pilpres AS 2020! Secret Service Kirim Agen Tambahan

"Untuk tahap 2 Minggu ini akan kami serahkan, tahap kedua ini yang berbeda karena harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus mempadankan data penerima program ini dengan wajib pajak karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat 6 November 2020.

Ia menegaskan bagi pekerja di atas Rp 5 juta dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima.

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya, data itu sudah diserahkan ke BPJS ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: Benarkah China Tak Berharap Donald Trump Kalah dalam Pilpres AS 2020?

Ida mengatakan pada hari ini datanya bisa diserahkan kepada kementerian ketenagakerjaan, setelah datanya clear and clean, maka diteruskan ke proses selanjutnya dan akan ditransfer ke rekening para pekerja.

Diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah tahap 2 ini akan diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November dan Desember 2020.

Baca Juga: Laga Everton vs Manchester United Jadi Obat Penawar Luka atau Pertaruhan Solskjaer?

Adapun peserta yang mendapatkan adalah pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x