Ditemukannya Pekerja Bergaji Diatas Rp 5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah, Awalnya Rekomendasi KPK

- 8 November 2020, 15:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Kemnaker



GALAMEDIA - Adanya temuan pekerja yang bergaji diatas Rp5 Juta tadi dapat Bantuan Susbsidi Upah (BSU), ternyata setelah ada rekomendasi KPK. Dimana KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak.  

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu 7 November 2020.

Terkait hal itu, Ida menuturkan, pihaknya akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. "Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Terungkap, Kalah Pilpres Trump Kini Terancam Dicampakkan Melania

Menurut Ida, bagi yang sudah memenuhi syarat, pencairan BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Ida juga menuturkan, jumlah penerima BSU Tahap II diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x