Habib Rizieq Pulang, Pengamat: Jika Bikin Gaduh, Pemerintah Punya Kekuasaan, Ada Polisi

- 9 November 2020, 17:20 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@DPPFPI_ID /

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab direncanakan akan tiba di Tanah Air pada Selasa 10 November 2020, besok sekitar pukul 09.00 WIB.

Hari ini, pada pukul 19.30 waktu Arab Saudi, Habib Rizieq akan memulai perjalannya bersama keluarga. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah sejak 2017 lalu bermukim di Arab Saudi.

Aparat kepolisian sudah menyatakan tidak ada pengamanan khusus saat Rizieq menginjakkan kakinya di Bumi Nusantara. Meski begitu, polisi mengimbau agar simpatisan tidak mengawal kepulangan Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, Tagar #WelcomeBackIBHRS Trending Topic, Netizen: Serasa Mau Merdeka

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah ikut menanggapi kepulangan Rizieq. Menurutnya, pemerintah tidak ada masalah dengan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ke Tanah Air.

Dedi mengatakan, Rizieq adalah warga negara Indonesia (WNI), sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.‎

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," ujar Dedi.

Dengan kepulangan Rizieq, lanjut Dedi, menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq. "Kepulangan ini menandakan pemerintah welcome," katanya.

Baca Juga: Joe Biden Menang Pilpres Amerika Serikat, Presiden China dan Rusia Belum Buka Suara

Dedi mengatakan, semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab. Ia percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Jika nantinya Rizieq Shibah saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjut dia dilansir Antara, Senin 9 November 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x