Sekitar pukul 10.00 WIB, Asyari membuat sebuah rekaman video saat truk melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!
Refki menegaskan, perbuatan Asyari bertentangan dengan hukum, yaitu dengan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Ia menyebut Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya. "Akan dijatuhi sanksi sesuai," pungkasnya.***