Bisa-bisanya, Napi Lapas Cikarang Pesan Ojol untuk Kirim Narkoba ke Pemesan

- 13 November 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. / //HANDOUT/

GALAMEDIA - Polres Metro Bekasi membongkar praktik peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi. Bahkan, untuk mengirim kepada pemesan, napi dengan leluasa dapat memesan jasa oknum ojek online.

Praktik ini terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pelaku Puji Raharjo alias Jojon (41), dan Sugeng Setio Hadi (33) di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu. Kedua orang tersebut diketahui kesehariannya bekerja sebagai ojek online.

Saat ditangkap kemudian digeledah, polisi menemukan dua paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu. Diduga paket itu hendak dikirimkan kepada para pemesan.

Baca Juga: Kepalanya Hancur Masuk Mesin Penggilingan, Seorang Pekerja Pabrik Triplek Tewas

"Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan atau lapas," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Budi Setiadi, Jumat 13 November 2020.

"Kami observasi dan kemudian bertindak mengamankan dua tersangka ini. Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online," sambung Budi.

Saat ditangkap, polisi lantas menginterogasi keduanya hingga mendapatkan pengakuan sejumlah paket sabu lainnya yang disimpan di rumah kontrakan di Kampung Cijengkol RT 1/5, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Selebgram Syaima Salsabila Ditangkap, Polisi Masih Lakukan Penyidikan

"Di sana personel kami menemukan barang bukti lainnya, hingga totalnya ada 12 paket dengan berat keseluruhan 28,42 gram," tambah Budi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x