Dalam Sebulan Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkoba, Bandarnya Masih Berkeliaran

- 3 November 2020, 14:08 WIB
Gelar perkara Polres Tasikmalaya Kota yang berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dan 9 tersangka selama bulan Oktober 2020.
Gelar perkara Polres Tasikmalaya Kota yang berhasil mengungkap 9 kasus narkoba dan 9 tersangka selama bulan Oktober 2020. /Septian Danardi/



GALAMEDIA - Polres Tasikmalaya Kota berhasil ungkap 9 kasus peredaran narkoba di Tasikmalaya. Selain mengamankan pelaku pengedar Kepolisian juga mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tidak terlepas dari peran aktif warga masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas.

Dalam kurun waktu bulan Oktober, Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 9 kasus dengan 9 tersangka pengedar yang ikut diamankan.

"Pengedar semuanya diamankan setelah berhasil ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi, dan satu diantaranya mengaku pengguna," kata Doni, dalam gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Bamseot : Evaluasi PJJ Secara Menyeluruh dan Segera Carikan Solusi yang Tepat

Sebanyak 8 tersangka pengedar dan 1 mengaku pengguna juga digiring untuk dihadirkan dalam gelar perkara itu. Selain tentunya, barang bukti yakni sabu-sabu seberat 47,7 gram, daun ganja kering seberat 9,46 gram, tembakau sintetis 25 gram, pil hexymer 14.993 butir, pil tramadol 428 butir dan pil trihexyphenidyl 937 butir juga digelar dalam konfernsi pers tersebut.

Dikatakan Doni, pelaku atau pengedar yang diamankan 3 orang merupakan residivis. Dari kesembilan pelaku 6 kasus di antaranya 6 peredaran narkotika jenis sabu-sabu, 1 kasus peredaran ganja dan 1 kasus pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila.

"Ada satu pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu lembaga. Pelaku mengaku nyambi berjualan pil hexymer karena terdesak kebutuhan keluarga," katanya.

Para tersangka tersebut dalam menjalankan operasinya dengan menggunakan sistem tempel yang dipandu dengan sistem online. Setelah pemesan mentransfer uang kepada pengedar. Lalu bersepakat mengenai lokasi dan pengambilan narkobanya.

Baca Juga: Coffe Morning: Forkopimda Kota Bandung Diskusikan Penanganan Covid-19

Sasaranya, kata Doni, peredaran jenis obat yakni anak-anak sekolah dan remaja. Sementara untuk sabu-sabu sasarannya lebih banyak kepada eksekutif muda dan pekerja kelas menengah.

Untuk penjualan pil jenis hexymer ini sangat mudah didapat apalagi pengedar membanderol 3 butir dihargai Rp 10.000 rupiah.

Diharapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bisa menyentuh bandar besar. Selama ini kesulitan pengembangan karena terputus dipengedar kecil dan kurir. Pasalnya, pengedar menggunakan transaksi secara online.

Bagi pelaku atau pengedar sabu-sabu diancam Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: 7 Tahun Berperkara, Blok Lumbung Rancaekek Dieksekusi PN Bale Bandung 

Untuk pemgedar dibawah 5 gram kurungan selama 4 hingga 12 tahun dan diatas 5 gram ancamannya 5 hingga 20 tahun. Sedangkan pengedar pil terlarang diancam dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami tidak akan segan untuk menindak keras para pelaku peredaran narkoba," katanya

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x