GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan empat orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan inek. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba sabu sebanyak 0,5 Kg, 58 butir inek, dan alat alat hisap sabu berupa bong serta timbangan elektrik.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah kepada wartawan, Kamis 5 November 2020 mengatakan, keempat yang diamankan Betmen alias NP, RA, WG dan TM. Betmen ditangkap pada 31 Oktober 2020, kemarin. Ia ditangkap, di wilayah Kiaracondong, Kota Bandung.
"Yang bersangkutan merupakan target operasi jajaran Satresnarkoba," kata Ulung.
Baca Juga: Cinta Segitiga Berujung Api, Tak Mau Aborsi Remaja 19 Tahun Bakar Pacar Hidup-hidup
Betmen lanjut Ulung, merupakan kurir narkoba jaringan antar kota. Ia kerap melakukan transaksi narkoba. Ia mendapatkan pasokan narkoba, dari seorang bandar narkoba, di Jakarta.
"Kita sedang kejar bandar pemasok narkotika kepada tersangka," kata dia.
Penangkapan terhadap Betmen, berawal dari tertangkap tangannya tiga orang penggunaan narkotika. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda di Kota Bandung.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan di Pangandaran, Ratusan Pengguna Jalan Terjaring Operasi Yustisi
Setelah ketiganya diamankan, mereka mengaku membeli narkoba, dari Betmen. Polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Betmen.