Kepada polisi Betmen mengaku dapat meraup untung Rp 500 ribu, setiap kali transaksi.
Dari Betmen, polisi amankan 500 gram lebih sabu-sabu serta 58 butir ekstasi, siap pakai. Polisi juga amankan beberapa alat hisap sabu.
Baca Juga: Narkoba Bebas, Netizen Ngeri Di Sini Miliki Heroin dan Kokain Bukan Aksi Kriminal
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda sepuluh miliar.