Sepakterjang Betmen Berakhir Edarkan Narkoba Berakhir Di Mapolrestabes Bandung

- 6 November 2020, 16:48 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memberikanketeragan pers soal sepak terjang Betmen edarkan narkoba di Bandung berakhir di Mapolrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat memberikanketeragan pers soal sepak terjang Betmen edarkan narkoba di Bandung berakhir di Mapolrestabes Bandung /Remy Suryadie/

Kepada polisi Betmen mengaku dapat meraup untung Rp 500 ribu, setiap kali transaksi.

Dari Betmen, polisi amankan 500 gram lebih sabu-sabu serta 58 butir ekstasi, siap pakai. Polisi juga amankan beberapa alat hisap sabu.

Baca Juga: Narkoba Bebas, Netizen Ngeri Di Sini Miliki Heroin dan Kokain Bukan Aksi Kriminal

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda sepuluh miliar.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah