Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu 10 Kg di Ban Serep, Polisi Hampir Kecele

- 10 November 2020, 10:54 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ketika menggelar konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/11/2020). Subdit II Dit Res Narkoba Polda Jabar menangkap dua tersangka sindikat narkotika Sumatera-Jatim dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10,9 kilogram.Robby Hamzah.Job/Galamedia
Polisi menunjukkan barang bukti ketika menggelar konferensi pers di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/11/2020). Subdit II Dit Res Narkoba Polda Jabar menangkap dua tersangka sindikat narkotika Sumatera-Jatim dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10,9 kilogram.Robby Hamzah.Job/Galamedia /
GALAMEDIA - Subdit II Ditreserse Narkoba Polda Jabar berhasil gagalkan pengiriman narkoba jenis sabu asal Tiongkok melalui jalur darat yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang. 
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa 10 November 2020, mengatakan sabu tersebut oleh kedua kurir yang bernama AHD dan OM akan dikirim ke Madura Jawa Timur. Oleh keduanya 10 Kg paket sabu itu disembunyikan di dalam ban serep.
 
"Ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AHD dan OM, mereka diduga akan melakukan distribusi narkotika jenis sabu dari Pekanbaru menuju Jawa Timur," kata Rudy.
 
 
Dipaparkan Rudi, terungkapnya pengiriman sabu ini berawal dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu lintas provinsi. Lalu, kata dia, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan lebih.
 
Dan akhirnya penyelidikan itu berujung manis, ditemukannya sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi W 9812 NV di Gerbang Tol Cikampek Utama. Polisi lantas memberhentikan truk tersebut dan dilakukan penggeledahan.
 
"Awalnya sempat tidak ditemukan sabu itu, Kan tetapi saat ban serepnya dibuka, kita temukan 10 paket sabu itu. Kalau kita kurang jeli, bakal lolos barang sabu itu," katanya.
 
 
Lebih lanjut Rudy mengatakan, barang terlarang itu berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui daerah Pekanbaru, Riau.
 
Setiap pelaku yang merupakan kurir sabu, bakal mendapat upah perpaket nya Rp 50 juta. Jadi dengan pengiriman ini mereka mendapatkan Rp 500 juta dari hasil pengiriman barang itu.
 
"Kemungkinan barang ini rencananya bukan diedarkan di Jawa Barat. Akan tetapi di Jawa Timur. Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jawa Barat," kata Rudy.
 
 
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x