Hingga saat ini, virus corona telah menyebar hingga 215 negara dengan lebih dari 53 juta orang terinfeksi virus ini dan mengakibatkan 1,3 juta orang meninggal dunia.
Sementara di Indonesia, hingga 14 November 2020, tercatat ada sebanyak 463.007 orang yang terinfeksi virus corona.
Baca Juga: Ada Gelaran Piala Dunia U-20, Liga 1 Indonesia Terancam Vakum
Dalam menghadapi penularan corona di Indonesia, Polri telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri. Maklumat pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.
Kemudian maklumat kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
"Polri senantiasa mengacu pada asas salus populi suprema lex esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tandas Idham.***