Didenda Rp50 Juta, Habib Rizieq Langsung Bayar Kontan

- 15 November 2020, 14:24 WIB
Habib Rizieq, istrinya dan putrinya Syarifah Najwa Shihab
Habib Rizieq, istrinya dan putrinya Syarifah Najwa Shihab /kartika mahayadnya/Correcto.id


GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab langsung membayar kontan denda Rp 50juta karena mengelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya hingga mendatangkan puluhan ribu orang, Sabtu 14 November 2020.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Minggu 15 November 2020.

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza.

Sanksi denda kepada Habib Rizieq diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: #JusticeForSakura, Posisi Sakura IZ*ONE Dipinggirkan dalam Sesi Foto WIZ*ONE Tuntut OTR Minta Maaf

Terpisah, dalam surat pemberian sanksi administratif yang ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Arifin, ditegaskan bahwa Habib Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp 50 juta akibat penyelanggaraan Maulid dan pernikahan anaknya.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab pada hari ini. Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Habib Rizieq pada Sabtu kemarin.

Semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Habib Rizieq.

Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Usai Panglima TNI Minta Jaga Persatuan, Kapolri Minta Masyarakat Tak Berkerumun, Ada Apa Lagi Ini?

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Habib Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x