25 ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Sudah Dimintai Klarifikasi Bawaslu

- 20 November 2020, 15:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan pada pelaksanaan
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan pada pelaksanaan /Engkos Kosasih/Galamedia

GALAMEDIA - Berdasarkan informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, sebanyak 25 aparatur sipil negara (AS) di lingkungan Pemkab Bandung sudah dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Bandung. ASN itu harus netral dalam pelaksanaan Pilkada Bandung yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Mereka rata-rata guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan pada pelaksanaan "Ngawangkong bari ngopi sabilulungan 2020" di depan Gedung Capetang Komplek Pemkab Bandung Soreang, Jumat 20 November 2020.

Wawan menuturkan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan puluhan ASN di lingkungan Pemkab Bandung itu, di antaranya melalui penggunaan media sosial.

Baca Juga: Klaim Bisa Copot Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian 'Diceramahi' Pakar Hukum Tata Negara

"Di antaranya, mereka ikut komen di media sosial, selain ada juga di antaranya yang mengacungkan telunjuk sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan hadir pada pelaksanaan kampanye paslon. Apakah itu karena ketidaktahuan atau ketidakpahaman?" ungkap Sekretaris Satgas Pengawasan Netralitas ASN Kabupaten Bandung ini.

Dikatakannya, sejumlah ASN yang dipanggil Bawaslu itu untuk dimintai klarifikasi, sehingga belum dianggap bersalah dalam dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

"Bukan Bawaslu yang menyatakan bersalah. Bawaslu hanya kewenangan meminta klarifikasi atau keterangan. Apakah mereka melanggar kode etik atau disiplin, masih belum ada kejelasan," katanya.

Baca Juga: Panglima TNI bersama CDF Australia Pimpin Sidang ke-8 AUSINDO HLC Tahun 2020

Wawan mengungkapkan, untuk melakukan pengawasan pada ASN, Pemkab Bandung sudah membentuk Satgas Pengawasan Netralitas ASN Kabupaten Bandung. Satgas ini bertugas untuk memberikan pemahaman kepada para ASN dalam menjaga netralitas ASN di Pilbup Bandung.

"Termasuk memberikan pemahaman kepada tenaga pendidik, contohnya guru yang dinilai rawan dalam pelaksanaan Pilkada. Kita sudah memberikan pemahaman kepada para ASN/PNS, bahkan jauh-jauh hari para ASN sudah melaksanakan deklarasi untuk tetap menjaga netralitas di Pilkada," tuturnya.

Menurutnya, Satgas Pengawasan Netralitas ASN tetap fokus pada pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada mereka. "Kita sudah turun ke wilayah untuk memberikan informasi dan pemahaman itu," tuturnya.

Baca Juga: Pasar Kecantikan Semakin Beragam, BeautiSS Skincare Hadirkan Konsep Berbeda

Menghadapi Pilkada Bandung ini, kata dia, ASN menjadi perhatian pemerintah pusat dan media.
"Bagaimana netralitas ASN tetap terjaga. Untuk itu, tugas Satgas fokus pada netralitas ASN," harapnya.

Wawan menegaskan, Satgas tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan hukuman terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sementara yang berwenang memberikan sanksi yaitu dari Komisi ASN.

"Satgas fokus pada memberikan pemahaman kepada 16 ribu ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk tetap menerapkan asas netralitas pada Pilkada," ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Panglima AD Ethiopia Sebut Dirjen WHO Persenjatai Kelompok Pemberontak

Ia mengungkapkan, yang tergabung dalam Satgas tersebut, di antaranya Asisten Pemerintahan, Inspektorat, Bagian Pemerintah, Hukum, Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.

"Dinas Pendidikan dilibatkan karena ASN terbanyak yaitu sekitar 10.000 ASN," katanya.

Sebenarnya, imbuh Wawan, Pemkab Bandung sudah melakukan berbagai upaya untuk menjaga netralitas ASN, namun masih ada pelanggaran di lapangan, kembali ke personal.

Baca Juga: FK3I Jabar Desak PT Geo Dipa Energy Laksanakan Kewajiban Hutan Pengganti

"Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang diduga tak netral dalam Pilkada, bisa lapor ke Bawaslu atau perangkat daerah. Termasuk bisa lapor ke Satgas maupun Humas Pemkab Bandung," pungkasnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x