Mulai Hari Ini Uang Muka Mobil Jenis Ini Bisa 0 Persen

- 1 Oktober 2020, 13:15 WIB
Mitsubishi Outlander yang diluncurkan pada Juli 2019 yang lalu mengusung konsep mobil dengan teknologi ramah lingkungan Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV).
Mitsubishi Outlander yang diluncurkan pada Juli 2019 yang lalu mengusung konsep mobil dengan teknologi ramah lingkungan Plug In Hybrid Electric Vehicle (PHEV). /Mitsubishi Indonesia


GALAMEDIA - Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0 persen.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Amien Rais Umumkan Nama Partai Barunya

Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5 - 10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. 


"Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga," tulis Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI dalam keterangannya dikutip Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Oarfish Naik ke Permukaan Pertanda Gempa dan Tsunami, Ahli: Hanyalah Takhayul Lama

Selanjutnya, kata dia, untuk  mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, dan sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x