Kadiv Pas Kemenkumham Jabar: Hak Pilih Narapidana Ikuti Pemilu 2024 Dijamin UU, Asal Tidak Dicabut Pengadilan

1 Desember 2023, 21:22 WIB
Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali menyebut warga binaan mendapatkan hak pilih di Pemilu 2024. /Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Warga binaan yang berada di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) dipastikan mendapat hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itupun disampaikan kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jabar, Kusnali pada Jumat, 1 Desember 2023.

Menurut Kusnali, Kemenkumham Jabar akan memfasilitasi dan mengakomodir seluruh warga binaan untuk mendapatkan hak pilihnya di Pemilu 2024, sesuai Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Agenda Kampanye Prabowo-Gibran, Sabtu Besok: Prabowo ke Tasikmalaya, Gibran di Surakarta

"Kami akan semaksimal mungkin memfasilitasi dan mengakomodir bagaimana caranya agar seluruh warga binaan yang menurut UU, memiliki hak untuk memilih bisa kita fasilitasi," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali.

Oleh sebab itu, Kusnali menyampaikan, Kemenkumham Jabar terus melakukan komunikasi secara inten dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain berkomunikasi baik dengan KPU dan Bawaslu, Kusnali menambahkan, Kemenkumham Jabar pun melakukan komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memenuhi persyaratan bagi warga binaan yang tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga: Sinopsis Film Siksa Neraka Karya Anggi Umbara, Auto Taubat Berjamaah

"Artinya, bagi warga binaan yang belum memenuhi persyaratan, karena tidak memiliki KTP elektronik atau nomor induk kependudukan (Nik). Kita akan komunikasikan dengan Disdukcapil agar pada saat melakukan hak pilih warga binaan betul-betul sudah memenuhi persyaratan, "ucapnya.

Dijelaskan Kusnali, warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin UU. Namun, hal itu selama hak pilih warga binaan tersebut tidak dicabut sebagaimana dalam putusan pengadilan.

"Selama hak warga binaan tidak dicabut dalam putusan pengadilan, Maka, warga binaan berhak mendapat hak pilih di Pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga: Doa Menghilangkan Rasa Malas yang Diajarkan Rasulullah, Amalkan Biar Kita Tetap Semangat

Disinggung terkait mencegah adanya kecurangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham Jabar, Kusnali menjelaskan, dengan adanya pengawasan dari Bawaslu dan tim masing-masing Paslon, kemungkinan untuk adanya prilaku pelanggaran khususnya di ASN akan sangat kecil.

"Saya pikir fungsi Bawaslu sudah jelas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tentunya, akan membentuk tim pengawasan dalam pemilihan," katanya.

Selanjutnya, Kusnali menegaskan, bahwa pengawasan dari Bawaslu dan tim masing-masing Paslon dipastikan sesuai mekanisme yang sudah teratur dan terukur.

"Saya yakin integritas netralitas ASN Kemenkumham Jabar dapat terjaga," ucapnya. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler