KPU RI Imbau Pemilih Cek Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Suara, Pastikan Surat Suara Belum Tercoblos

13 Februari 2024, 12:38 WIB
Himbauan KPU RI kepada pemilih pada pemilu 2024/Dok: Antara /

 

GALAMEDIANEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari meminta pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara.

Hasyim mengatakan, untuk memastikan surat suara dalam kondisi bagus atau tidak, pemilih bisa cek terlebih dahulu surat suara sebelum melakukan pencoblosan di bilik suara.

"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Hal ini untuk mencegah pemilih menerima surat suara dalam kondisi rusak sehingga dapat segera menggantinya dengan surat suara baru.

Baca Juga: Stefano Beltrame Incar Kemenangan dan Ingin Cetak Gol Lawan Barito Putera

"Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujar Hasyim

Kemudian, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga mempunyai opsi untuk mengganti surat suaranya. Namun menyesuaikan dengan kondisi di TPS.

Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik suara.

"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," ujarnya.

Hasyim menambahkan KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Izin Prakarsa Penyusunan RPP Manajemen ASN Telah Disetujui oleh Presiden Jokowi

"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," ujarnya.

Nah, perlu diketahui juga surat suara yang rusak itu seperti apa. Simak penjelasannya

Kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Berikut ciri-ciri kondisinya.

1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, 736 Sekolah di Kota Bandung Mendadak Dijadikan TPS Cadangan

2. Surat suara kusut atau mengkerut.

3. Surat suara sudah tercoblos atau sobek.

Mari gunakan hak pilih dengan baik untuk mensukseskan pemilu 2024, karena pilihan kamu akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di Indonesia.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler