Dijelaskan Kusnali, warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijamin UU. Namun, hal itu selama hak pilih warga binaan tersebut tidak dicabut sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Selama hak warga binaan tidak dicabut dalam putusan pengadilan, Maka, warga binaan berhak mendapat hak pilih di Pemilu 2024," tuturnya.
Baca Juga: Doa Menghilangkan Rasa Malas yang Diajarkan Rasulullah, Amalkan Biar Kita Tetap Semangat
Disinggung terkait mencegah adanya kecurangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkumham Jabar, Kusnali menjelaskan, dengan adanya pengawasan dari Bawaslu dan tim masing-masing Paslon, kemungkinan untuk adanya prilaku pelanggaran khususnya di ASN akan sangat kecil.
"Saya pikir fungsi Bawaslu sudah jelas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tentunya, akan membentuk tim pengawasan dalam pemilihan," katanya.
Selanjutnya, Kusnali menegaskan, bahwa pengawasan dari Bawaslu dan tim masing-masing Paslon dipastikan sesuai mekanisme yang sudah teratur dan terukur.
"Saya yakin integritas netralitas ASN Kemenkumham Jabar dapat terjaga," ucapnya. ***