Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Hasil Pemilu 2024 Dibuka! KPU Ingatkan Batas Terakhir

- 5 Desember 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi Kantor KPU RI.
Ilustrasi Kantor KPU RI. /Foto: Istimewa/

GALAMEDIANEWS - Pendaftaran pendaftaran untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akun resmi Instagram KPU @kpu_ri, batas akhir pendaftaran tersebut tertulis sampai 15 Januari 2024.

Untuk pendaftaran secara langsung, disebutkan, bisa dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Namun demikian, pendaftaran bisa dilakukan melalui email. Untuk mendaftar melalui email bisa dikirimkan melalui alamat [email protected].

Calon pendaftar bisa melihat informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan pendaftaran pada laman resmi www.kpu.go.id.

Baca Juga: KPU Kota Cimahi tidak Kooperatif Laksanakan Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan hal ini

Rabu, 29 November 2023, KPU telah memutuskan bahwa seluruh kegiatan debat akan disiarkan secara langsung di sejumlah televisi (TV) nasional dan kanal-kanal media elektronik lainnya.

Pelaksanaan debat pertama dan kedua pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 21 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2024.

Debat pertama akan mengambil tema terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x