Memanipulasi Hasil Pemilu, Diancam Sanksi Berat !

- 15 Februari 2024, 07:51 WIB
 ilustrasi pemilu./Tangkapan layar bakrie.ac.id /
ilustrasi pemilu./Tangkapan layar bakrie.ac.id / /

GALAMEDIANEWS - Pada umumnya, manipulasi adalah suatu tindakan, untuk mendapatkan ke untungan pribadi atau muntuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan menurut KBBI, arti manipulasi adalah upaya perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain. 

Melalui pemilu, kita di berikan kesempatan, untuk menyuarakan hak pilih nya sebagai warga negara Indonesia, untuk memilih pemimpin negara, wakil rakyat, pemerintahan, tetapi kemudian kita tidak percaya pada pemilunya, karena hasil suara di manipulatif, tidak sesuai dengan hasil survey fakta nya.

Baca Juga: Prabowo Gibran Unggul di Jawa Barat Berdasarkan Laman Kawal Pemilu 2024, Raih 49,30 Persen Suara

Manipulasi data akan berdampak buruk terhadap berbagai aspek. Salah satunya demokrasi yang akan tercoreng akibat kecurangan tersebut.Penyelenggara pemilu mesti mampu, memastikan tidak adanya terjadi manipulasi data, KPU harus membuka semua data dan fakta verifikasi secara terang - terangan. Manipulasi Pemilu di lakukan dalam upaya melegalkan kontestan yang tidak memenuhi syarat.

Pengaturan Pasal 398 UU Pemilu 

  1. KPU kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu dari PKK.
  2. KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam rapat yang di hadiri saksi peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  3. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu.
  4. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan peserta pemilu sebagaimana pada ayat (3). 

Sanksi memanipulasi hasil pemilu ada dalam Pasal 505 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang berbunyi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaianya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 535 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, atau menghilangkan berita acara pemungutan, dan perhitungan suara sebagaimana di maksud dalam pasal 398 ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga: Bupati Bandung Optimis Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 di Atas 80 Persen: Masyarakat Sangat Antusias

Secara umum undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x