Mengakselerasi Monev 2021 di Jawa Barat

- 21 Juli 2021, 05:45 WIB
Dadan Saputra, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat
Dadan Saputra, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat /KIP Jabar/



GALAMEDIA - Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), salah satu indikator penting pelaksanaannya adalah kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan informasi publik.

Monev ini setiap tahunnya diawali pengumpulan Self Assessment Questionnaire (SAQ)/kuisioner yang tenggatnya setiap akhir bulan Juli, atau sisa beberapa hari ke depan.

Merujuk Pasal 7 UU tersebut, monev adalah sarana utama rakyat melalui Komisi Informasi (KI) untuk menilai kepatuhan pelaksanaan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang! Jokowi Beri Relaksasi, Satgas Covid-19 Ungkap Kasus Covid-19 Naik 14 Kali Lipat,

Juga, mengevaluasi kewajiban badan publik dalam membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Kemudian, pasal tersebut juga menjadi basis mengevaluasi kewajiban badan publik membangun sistem dan dokumentasi informasi publik secara baik dan efisien sehingga mudah diakses; Menilai kewajiban publik dalam wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan.

Menjadi tantangan bagi kami di KI Jabar yakni selain segera mengevaluasi hasil kuisioner selepas tenggat tersebut, juga menghadapi sejumlah tantangan di depan mata terutama bagaiamana caranya bisa mengakselerasi monev tahunan pada tahun ini.

Baca Juga: Kejanggalan Dibalik Jokowi Serahkan Teknis Pelonggaran PPKM Darurat ke Pemerintah Daerah

Tantangan pertama adalah peningkatan kualitas monev merujuk raihan tahun lalu, yang mana baru tiga pemda kab/kota yang meraih peringkat informatif yakni memperoleh raihan skor evaluasi 90-100.

Sisanya menuju informatif diraih enam pemda kab/kota (skor 80-89,9), cukup informatif diraih enam pemda kab/kota (skor 60-79,9), kurang informatif delapan pemda kab/kota (skor 40-59,9), serta tidak informatif tiga pemda kab/kota (skor di bawah 39,9).

Selain pemda, tantangan besar juga terdapat pada 13 badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov Jabar yang tak satupun meraih kategori informatif.

Baca Juga: Tiga Poin Penting Agar Vaksinasi Covid-19 Terlaksana

Baru tiga BUMD meraih peringkat menuju informatif, satu BUMD (cukup informatif), dua kurang informatif, dan mayoritas yakni tujuh BUMD adalah tidak informatif.  

Pada lembaga negara tingkat Jabar yang meraih peringkat informatif baru hanya satu institusi, tiga lembaga menuju informatif, serta tujuh lembaga tidak informatif karena tidak berpartisipasi aktif mengembalikan SAQ.

Demikian pula partai politik di Jabar, yang mirisnya dari 16 partai yang ada, hanya satu partai yang mengembalikan kuisioner keterbukaan informasi tersebut.

Di sisi lain, merujuk data terbaru KI Pusat, informasi dari badan publik masih belum jadi pilihan masyarakat sekalipun badan publik memiliki sumber daya segalanya.

Baca Juga: Di Bulan Juli dan Agustus 2021, Sebanyak 1,6 Juta Penduduk di Kabupaten Bandung Harus Divaksin Covid-19

Rujukan informasi masyarakat 76 persen dari medsos, televisi 59,5 persen, portal online 25,2 persen, dan baru-lah website pemerintahan 14 persen.

Sementara untuk verifikasi informasi, rujukan dari keluarga saudara 58,7 persen, internet 52,4 persen, warga lingkungan 28 persen, dan kembali di urutan akhir adalah situs pemerintah 25 persen.

Karena itu, sebagai titik pijak tantangan pertama ini, KI Jabar menghimbau seluruh badan publik agar bersungguh-sungguh mengisi dan mengembalikan SAQ/kuisioner tepat pada waktunya dengan muatan bobot informasi lebih baik dari tahun lalu.

Jadikan monev sebagai salah satu momentum untuk serius melayani informasi publik, sehingga informasi dari badan publik terus naik menjadi referensi akses informasi khalayak.

Baca Juga: Geger! Sebut Ada Muadzin Saat Shalat Idul Adha, Akun Twitter Jokowi Dicecar Habis-habisan

Kedua, meningkatkan jumlah badan publik informatif di Jabar tahun ini adalah mandat kolektif demi kemaslahatan bersama.

Jika makin banyak yang informatif, percayalah akan terwujud efek guliran ekonomi yang luas ke masyarakat.

Informasi keterbukaan akan melampaui tuntutan monev sebab informasi menjadi sebuah modal pemberdayaan rakyat.

Misal keterbukaan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dari sebuah badan publik, akan memperlihatkan pelaksanaan anggaran yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki usaha kecil menengah/UKM.

Baca Juga: Jokowi Resmi Revisi Statuta UI Terkait Rangkap Jabatan, Sujiwo Tejo: Dulu Aku Masih Bangga…

Jangan selalu dilihat negatifnya semisal akan ribet apabila DPA dibuka.

Tapi lihat potensi pemberdayaan UKM di Jawa Barat sekira informasi dibuka luas sehingga lebih banyak masyarakat yang terlibat dan berpeluang dalam ekonomi pembangunan.  

Pola sosialisasi DPA badan publik tidak cukup hanya cerita umum total anggaran.

Misal belanja di APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) 33 triliun rupiah karena hal itu tak berdampak.

Namun juga harus dirincikan dari angka sebesar itu, berapa rupiah komponen belanja barang dan jasa, untuk belanja kursi meja berapa banyak, belanja laptop berapa ribu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Ini Kompensasinya

Sehingga masyarakat yang punya usaha terkait, jadi punya peluang bisnis dengan bermodal informasi.

Dan terakhir, pandemi jangan dijadikan alasan untuk tidak bekerja optimal melayani informasi yang menjadi hak masyarakat.

Terlebih penyajian informasi kontemporer selalu berbasis digital yang bisa dikelola dari mana saja dan kapan saja.

Sifat digitalisasi berbeda dengan penyediaan informasi konvensional yang umumnya menyedot anggaran, sehingga tranformasi digital adalah arus zaman yang harus bisa kita manfaatkan bersama.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli, Begini Alasan Presiden Jokowi

Pada segala sektor, pagebluk sekarang adalah kausalitas keniscayaan pendorong transformasi digital, termasuk pelaksanaan monev yang tahun ini mayoritas tahapannya dilaksanakan secara daring.

Maka, inilah implementasi regulasi, tuntutan zaman, dan kebutuhan kondisi yang harus dilaksanakan sebaik mungkin di tengah aneka tantangan kesehatan ini.

Sebuah pepatah lama menyebutkan, seorang nelayan andal tidak dilihat saat sukses mengarungi lautan tenang.

Tapi justru ketika sukses mengendalikan kapal saat badai memuncak dan ombak lagi ganas-ganasnya. Akhir kata, mari kita tingkatkan raihan monev di Jawa Barat 2021!***

Pengirim:
Dadan Saputra
Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat

Seluruh materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi, atau keberatan ditujukan kepada pengirim



Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x