Kuatnya Kongkalikong PS

- 9 Agustus 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi kongkalikong.
Ilustrasi kongkalikong. /ANTARA/

Artinya, dari kurun waktu 2017-2020 tidak dilakukan proses hukum secara benar oleh aparat berwenang. Publik pun membaca istilah kooperatif itu lebih kepada urusan 'setoran' dari PS kepada oknum aparat. Itulah alasan kenapa baru 2020 kasus ini muncul ke permukaan.

Apa yang diperbuat PS jelas memiliki konsekuensi hukum, yakni telah melanggar UU No.17 /2006 tentang Kepabean terutama Pasal 103 huruf (d) sebagaimana juga dimaksud Pasal 102, dengan ancaman paling lama 8 tahun kurungan penjaran dan/atau denda paling tinggi Rp 5 miliar. Regulasi ini merupakan perubahan dari UU RI No.10/1995.

Kasus ini sempat disidangkan di PN Jaktim. Pada 10 Agustus 2020, PS didakwa melakukan tindak pidana karena menimbun dan menjual barang impor ilegal dengan bukti 191 ponsel yang disita dari tiga gerai PS Store di beberapa lokasi.

Dari situ, pihak Bea dan Cukai melacak kerugian negara, dengan total Rp 26.332.919 dari segi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH). Hitungan yang sesungguhnya sangat kecil jika dibandingkan dari keuntungan yang PS sudah peroleh.

Dalam persidangan selanjutnya pada Oktober 2020, tuntutan terhadap PS jauh lebih ringan, tidak lagi bicara mengenai kurungan penjara.

Baca Juga: Unik, Warga yang Mau Divaksin Bisa Dapatkan Paket Sembako dan Mesin Cuci

Ia hanya diminta membayarkan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara. Artinya PS terbebas dakwaan tindak pidana.

Ajaibnya, pada November 2020, PN Jaktim menyatakan PS tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Dilihat dari kronologis dan prosesnya, kasus tersebut mengindikasikan adanya dugaan suap menyuap di antara oknum Bea dan Cukai dan pengadilan, yang membebaskan PS dari jeratan hukum.

Berdasarkan informasi, uang denda Rp 5 miliar yang mestinya masuk ke kas negara tersebut diduga telah bergeser ke kantong oknum-oknum peradilan dan bea dan cukai sebagai pelicin dibebaskannya PS, ditambah dengan komitmen fee selama PS menjalankan bisnis ilegalnya hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x