Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi

- 27 Juni 2020, 09:31 WIB
ilustrasi (Dok)
ilustrasi (Dok) /


INDONESIA sebagai satu di antara negara yang terdampak virus Corona menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 hingga 9 Desember 2020. Perppu Nomor 2 Tahun 2020
merupakan legitimasi hukum dari keputusan tersebut.

Seperti diketahui bersama, awalnya pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020 di 270 daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu sepakat untuk menundanya dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Setidaknya ada beberapa tahapan pilkada yang sempat tertunda, di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

Baca Juga: Ojol di Bandung Boleh Mengangkut Penumpang, Begini Syaratnya

Termasuk juga pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Keputusan untuk tetap melaksanakan pilkada serentak pada 2020 akan menimbulkan berbagai persoalan. Pertama, jika pilkada dilaksanakan pada Desember mendatang, setidaknya tahapan-tahapan pilkada yang sempat ditunda sebelumnya harus sudah dimulai pada Juni ini.

Pasalnya kurva jumlah kasus corona sampai saat ini belum melandai, bahkan ada beberapa daerah yang masih dinyatakan sebagai zona merah. Tentu hal ini akan memiliki risiko penyebaran virus.

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa semua unsur yang terlibat dalam proses pilkada ini tidak akan terpapar virus corona.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x