Pilkada Serentak dalam Bayang-bayang Pandemi

- 27 Juni 2020, 09:31 WIB
ilustrasi (Dok)
ilustrasi (Dok) /

Para oknum akan memanfaatkan situasi ekonomi masyarakat yang melemah akibat pandemi untuk mendapatkan dukungan pemilih.

Kelima, pilkada bukanlah isu utama yang menjadi perhatian publik saat ini. Kualitas dan integritas calon pemimpin yang luput dari penilaian dan evaluasi publik, akan berpengaruh terhadap legitimasi pemimpin yang dilahirkan nanti.

Disisi lain apabila pilkada diundur pelaksanaannya sampai dengan tahun 2021, anggaran pilkada akan dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Itu berarti pemerintah harus
menambah anggaran lagi pada tahun 2021.

Baca Juga: Liverpool Jadi Klub Inggris yang Paling Banyak Mengoleksi Trofi

Selain itu kalau terus terjadi pengunduran waktu pelaksanaan pilkada, maka Indonesia akan kebanjiran Plt. Sebab, kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sehingga roda pemerintahan menjadi kurang efektif.

Dengan adanya isu Covid-19, pilkada 2020 juga akan menekan isu SARA yang sering kali menjadi konflik pilkada.

Penyelenggaraan pilkada 2020 yang dibayang-bayangi oleh situasi pandemi Covid-19, saya kira perlu dipertimbangkan baik dan buruknya.

Dalam Pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menyatakan bahwa apabila pemilihan di Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, akan dilaksanakan kembali setelah bencana non-alam ini berakhir.

Melihat situasi saat ini yang masih unpredictable, tidak ada jaminan bahwa pandemi Covid-19 gelombang kedua seperti yang saat ini sedang dialami oleh Tiongkok dan Korea Selatan, tidak akan terjadi di Indonesia.

Baca Juga: Suami Wajib Bayar Utang Istri Walau Sudah Cerai? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x